AMDAL
(Analysis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Pengertian Amdal | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan| Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu kajian perihal dampak besar serta penting suatu usaha dan/atau aktivitas yang direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan/atau aktivitas di Indonesia. AMDAL ini di buat saat perencanaan suatu proyek yang diprediksikan dapat memberi pengaruh pada lingkungan hidup di sekitarnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan mengenai dampak negatif dari aktivitas manusia, terutama pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri pada tahun 1960-an. Mulai sejak itu AMDAL sudah menjadi alat utama untuk mengerjakan bebrapa aktivitas manajemen yang bersih lingkungan serta selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkepanjangan.
AMDAL
adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan
penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar
yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2. Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5. Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
2. Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
5. Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
-Parameter AMDAL
Didalam
parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu :
- Komponen Geo-Fisik-Kimia,
- Komponen Biotis,
- Komponen Sosial Ekonomi dan
Budaya,
- Komponen Kesehatan Masyarakat.
Serta didalam
parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak
lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang
peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi
Sumber daya Alam,dan sebagainya.
Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang
parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah
AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis
bahkan dipelajari.
-Dokumen AMDAL
terdiri dari
:
- Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen
(ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan
untuk diberi ijin atau tidak.
-Prosedur-prosedur
AMDAL
Prosedur
AMDAL terdiri dari :
-
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
-
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
-
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
-
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman
dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000,
pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan
dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian
melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan
KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian
KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL.
Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang
tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL
diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak
kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan
prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
-
Identitas pemrakarsa
-
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
-
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian
diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk
kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota.
-
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu
Kabupaten/Kota.
-
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan
lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang
berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
Sumber :