Senin, 30 Januari 2017

Bendungan Jati Gede


BENDUNGAN JATI GEDE
(Peranan Perencanaan Fisik Bangunan)

            Waduk Jatigede merupakan sebuah waduk yang sedang dibangun di Kabupaten Sumedang. Pembangunan waduk ini telah lama direncanakan dan proses pembangunannya masih berlangsung hingga kini. Waduk ini dibangun dengan membendung aliran Sungai Cimanuk di wilayah Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.
            Pembangunan waduk ini telah direncanakan sejak zaman Hindia Belanda. Kala itu, Pemerintah Hindia Belanda merencanakan pembangunan tiga waduk di sepanjang aliran Sungai Cimanuk, dan waduk Jatigede merupakan waduk utama dan yang paling besar. Namun, pembangunan ketiga waduk itu mendapatkan tentangan dari masyarakat sekitar, sehingga pembangunannya pun dibatalkan.


            Baru pada tahun 1990-an, rencana pembangunan waduk Jatigede kembali menghangat. Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah merelokasi masyarakat yang tinggal di wilayah calon genangan. Relokasi pertama dilakukan pada tahun 1982.
            Saat ini informasi yang beredar di berbagai media adalah hanya sebatas masalah ganti rugi lahan saja padahal terdapat beberapa masalah yang lebih penting yang seharusnya dijadikan pertimbangan Bapak untuk mengambil keputusan yang akurat:
  1. Masalah Budaya dan Spiritual:
    1. Lebih dari 25 Situs Cagar Budaya terancam rusak/ ditenggelamkan, Situs melekat pada koordinat tempatnya, tidak bisa direlokasi atau dipindah.
    2. Situs- situs Cagar Budaya merupakan bagian dari keyakinan spiritual masyarakat setempat sehingga jangan sampai Tragedi Mbah Priuk terjadi di Jatigede.
    3. Tragedi Dam Rasi Salai di Thailand dapat terjadi Jatigede, masyarakat berdiri dihadapan bendungan pada saat peresmian penggenangan sehingga Pemerintah Thailand akhirnya membatalkan penggenangan.

  1. Masalah Geologi : Lokasi bendungan berada di daerah soft geology yang rawan/ labil karena berada pada lempeng/ sesar aktif Baribis, pergerakan lempengnya setiap saat dapat menyebabkan ambrolnya bendungan. Potensi bencana geologis dengan resiko terbesar dalam sejarah Indonesia harus dipertimbangkan dengan acuan sebagai berikut:

    • Bendungan Jatigede apabila digenangi secara penuh dan ambrol sangat membahayakan, 1 milyar m3 air bisa tumpah dan menimbulkan Tsunami bagi masyarakat di hilir bendungan. Situ Gintung volumenya 1 juta m3 sehingga apabila Jatigede Ambrol dampaknya 1000 kali Jebolnya Situ Gintung.
    • Ambrolnya Bendungan Banqiao di China tahun 1975 telah menewaskan 231.000 Jiwa, jangan sampai kejadian tersebut terjadi di Indonesia.
    • Sudah ada uga/ ramalan dari leluhur bahwa apabila Bendungan Jatigede digenangi sampai menenggelamkan situs- situs cagar budaya maka akan membangunkan “Keuyeup Bodas” yang akan menjebol bendungan. Mithos “Keuyeup Bodas” secara geologi diyakini berkaitan erat dengan Lempeng Aktif Baribis yang secara kasat mata dapat dilihat sangat dekat dengan fisik bendungan Jatigede, masyarakat menyebutnya Bukit Pareugreug.
    • Bencana yang ditimbulkan akibat pergerakan lempeng aktif adalah Tsunami Aceh 26 Desember 2004 dimana Lempeng Hindia bertubrukan dengan Lempeng Burma yang menimbulkan gempa lebih dari 9 skala richter.

  1. Masalah Lingkungan: Terdapat 1389 Hektar Hutan Perhutani dihuni oleh sekitar 810.000 pohon dengan berbagai keanekaragaman hayatinya yang terancam akan ditebang karena lokasinya persis di depan fisik bendungan. Sangat ironis membangun bendungan penampung air namun justru akan menebang ratusan ribu pohon yang berfungsi sebagai sumber air. Tidak mengherankan apabila di musim kemarau banyak bendungan yang mengalami kekeringan;

  1. Masalah Sumber Daya Alam: Kekayaan keanekaragaman hayati daerah genangan Jatigede sangat baik terdiri dari pertanian (Sawah Subur minimal dua kali panen, banyak yang tiga kali), peternakan sapi dan domba, perkebunan, tanaman hortikultura, tanaman obat, perikanan air tawar dan lainnya. Kabuyutan Cipaku seharusnya menjadi contoh Desa Mandiri karena merupakan desa agraris yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri / “Self Suistained Village”. Jangan sampai menenggelamkan yang sudah baik dan mengejar yang belum tentu baik.

  1. Masalah Sosial: Bendungan merusak tatanan sosial dan budaya masyarakat yang sudah terbentuk di kampung buhun Kabuyutan Cipaku yang merupakan Desa Mandiri, self sustained village yang seharusnya menjadi contoh desa di Indonesia;

  1. Masalah Ekonomi: Lebih dari 16.000 Kepala Keluarga yang saat ini mendiami daerah genangan bendungan akan kehilangan rumah dan mata pencahariannya sehingga berpotensi menambah kemiskinan di Indonesia;

  1. Masalah Sedimentasi: Saat ini Sungai Cimanuk sedang sakit karena terjadi erosi dibagian hulunya sehingga arus sedimentasi yang sangat tinggi akan memperpendek umur bendungan juga akan memperpendek umur turbin PLTA;

  1. Masalah Efektifitas Bendungan: Lahan pertanian di hilir bendungan semakin berkurang karena alih fungsi Lahan di hilir bendungan yaitu Daerah Pantura telah menjadi kawasan pabrik, industri, perumahan, jalan tol, bandara, dan lainnya;

  1. Masalah Konflik Agraria: Terdapat beberapa konflik agraria yang masih belum terselesaikan diantaranya:
    • Lebih dari 12.000 komplain masyarakat yang teridentifikasi oleh BPKP yang harus diselesaikan oleh Pemerintah dari mulai pembebasan lahan yang salah/ kurang/ belum di bayar, salah klasifikasi lahan, dan lainnya.
    • Pembebasan tanah tahun 1982 – 1986 masyarakat hanya menerima 1/14 dari total pembayaran yang seharusnya karena seharusnya dibayarkan per meter persegi namun yang diterima per bata/ per tumbak (1 bata = 14 m2) sehingga masyarakat menganggap pemerintah baru membayar uang muka sebesar 1/14 atau sekitar 7%, dan setelah 30 tahun tidak ada realisasi maka transaksi batal (banyak masyarakat yang masih menganggap tanah dan rumah adalah milik mereka sendiri sehingga patok atau plang tanah milik negara pun dicabut).
    • Untuk pembebasan tanah dan bangunan setelah tahun 1986 pembayaran telah selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pemerintah harus menggelontorkan dana APBN yang cukup besar untuk menyelesaikan masalah- masalah tersebut di atas.

Berdasarkan masalah- masalah tersebut di atas maka solusi yang dapat dilakukan adalah:
  1. Tidak menggenangi/ mengisi Bendungan Jatigede dan mengembangkan kawasan bendungan yang tidak jadi digenangi sebagai Taman Budaya Nusantara yang mendatangkan kegiatan ekonomi kreatif dan pariwisata alam terpadu yang menguntungkan masyarakat tetapi harmonis dengan situasi laboratorium kebumian dan situs-situs cagar budaya dan spiritual yang ada;

  1. Fisik Bendungan yang telah terbangun dapat dijadikan Monumen Konservasi Budaya dan Lingkungan sesuai dengan semangat Revolusi Mental dan Indonesia Hebat yang mengangkat kearifan lokal sebagai salah satu penggerak pembangunan nasional;

  1. Tidak menebang/ tetap menjaga kelestarian hutan Perhutani seluas 1389 Ha yang dihuni sekitar 810.000 pohon sebagai sumber plasma nutfah dengan berbagai keanekaragaman hayatinya;

  1. Tidak melakukan relokasi situs-situs cagar budaya dan spiritual serta tidak merelokasi kampung buhun beserta masyarakat kabuyutan yang tinggal disekitar lokasi situs- situs cagar budaya dan tetap menjaga kelestarian rumah adat kabuyutan serta tatanan sosial budaya masyarakat yang harmonis dan agamis;

  1. Menjadikan laboratorium kebumian dan situs-situs cagar budaya tersebut sebagai Geo Park dan Cagar Budaya Nasional serta mendaftarkannya kepada UNESCO sebagai salah satu “World Heritage Sites” dan “Geo Park” di Indonesia;

  1. Membangun beberapa bendungan kecil baru sebagai pengganti Bendungan Jatigede di hulu Sungai Cimanuk dengan luasan tidak lebih dari 300 Ha di lokasi yang tidak ada Situs Cagar Budaya serta tidak rawan konflik, alternatif lokasi bendungan baru yaitu di Daerah Beureum Beungeut;

  1. Melakukan reboisasi hutan dan merevitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk sebagai sumber pasokan air untuk kepentingan pertanian dan perikanan yang beragam, menguntungkan, dan menyejahterakan para petani dan pelaku usaha lainnya;

  1. Mengembangkan padi SRI yang relatif sedikit membutuhkan air dan tidak memaksakan tanah yang tidak cocok untuk ditanam padi, ada berbagai alternatif tanaman yang cocok dengan iklim dan kondisi tanahnya diantaranya dapat mengembangkan tanaman hortikultura, sayuran, dan lainnya yang lebih tinggi nilainya dari pada padi;

  1. Solusi untuk mengatasi banjir adalah dengan cara memulihkan kembali kawasan hutan lindung di hulu DAS, merevitalisasi DAS – DAS kecil, dan system drainase harus benar;

  1. Solusi untuk konflik agraria dengan masyarakat adalah:
    1. Untuk lahan yang sudah dibebaskan sepenuhnya, pembebasan tanah setelah 1986 dapat dibuat mekanismeu:
      • system bagi hasil yang saling menguntungkan dan tidak membebani warga masyarakat yang mengolah atau menggunakan tanah milik pemerintah tersebut.
      • Dapat dibentuk Badan Otonom untuk mengelola tanah negara tersebut seperti Badan Taman Nasional dalam Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dapat memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
      • Ditawarkan opsi “Buy Back” dibeli kembali oleh masyarakat dengan cara dicicil secara bertahap sesuai pembayaran yang telah diterima dahulu oleh masyarakat.

    1. Khusus untuk pembebasan tanah tahun 1982 –1986 dimana masyarakat masih mengakui sebagai tanah miliknya sendiri karena baru dibayarkan Uang Muka sebesar 1/14 dari pembayaran seharusnya dan setelah lebih dari 30 tahun tidak ada tindak lanjut maka tanah dan bangunan dapat dikembalikan lagi kepada masyarakat.

  1. Pemerintah dapat menghemat anggaran APBN karena tidak perlu mengeluarkan uang ganti rugi ataupun dana untuk menyelesaikan konflik agraria yang nilainya sangat besar bisa mencapai trilyunan rupiah dan belum tentu masalahnya selesai tuntas. Pemerintah sebaliknya akan mendapatkan tambahan penghasilan dari system bagi hasil dengan masyarakat dan hasil pembelian kembali masyarakat.

            Aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat, khususnya di antara para pakar, pemerhati, dan praktisi masalah-masalah lingkungan, budaya dan spiritualitas adalah menjaga kelestarian fungsi laboratorium kebumian, fungsi lingkungan hidup, fungsi sumber daya alam, fungsi situs-situs cagar budaya dan spiritual, serta terhadap keutuhan jatidiri dan keberlanjutan kehidupan yang sejahtera dari masyarakat pemangku kepentingan dari situs-situs tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar