Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan
institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.
Hukum bertujuan untuk keadilan ?
Hukum tidak selalu menjamin keadilan. Namun dipastikan dapat
memberi ketertiban.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan
-
firmitas
-
utilitas
-
venustas
Pembangunan Antar Personal
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang
terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan
untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Owner menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik
dengan penunjukan langsung atau dengan proses tender.
Konsultan perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses
perencanaan, sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi
keinginan owner atas bangunan yang diingnkan.
Konsultan perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar
desain (gambar kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai
OE (owner estimate) dalam tender pelaksanaan.
Untuk memastikan prosedur dan metode kerja berjalan
baik dan hasil pekerjaan pekerjaan yang baik, adanya unsur pendukung yang
melibatkan konsultan pengawas untuk melaksanakan projek tersebut.
Pembangunan dengan peran masyarakat
Konsekuensi logis dari pernyataan
bahwa pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan.
Pelibatan masyarakat dalam
urusan-urusan publik yang merupakan pencerminan dari hak demokrasi inilah yang
lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa dipadankan dengan istilah
partisipasi masyarakat (public participation, inspraak).
Tujuan…
Model pembangunan yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan
dengan cara memadukan antara peran pemerintah dan peran serta masyarakat secara
serasi dan proporsional. adalah antara lain untuk:
-Meningkatkan produksi dan
produktivitas;
-Meningkatkan pemerataan dalam
memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan publik;
-Menyediakan kesempatan kerja;
-Meningkatkan harga diri dan
kepercayaan diri;
-Menumbuhkan keterlibatan masyarakat
secara genuine;
-Mempertegas titik keseimbangan
dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan pelestarian.
Peran serta atau partisipasi
masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi. Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan
partisipasi itu adalah adanya keterbukaan dan transparansi.
Asas keterbukaan (openness)
mengandung sekurang-kurangnya 5 (lima) unsur utama yang memungkinkan peran
serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni :
-Hak untuk mengetahui
-Hak untuk memikirkan
-Hak untuk menyatakan pendapat
-Hak untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan
-Hak untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan.
Contoh Perjanjian Kontrak Kerja
http://k-awan.blogspot.co.id/2015/10/projeck-pembangunan-rumah-tinggal-serta.html
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://rozaliamulaputri.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerjasama-antara-pihak.html
Jurnal Administrasi Publik, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014
ISSN 1412-7040 Asep Warlan Yusuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar