Sabtu, 26 November 2016

Pembangunan personal, peran masyarakat dan contoh perjanjian kerja



                Hukum terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.

                Hukum bertujuan untuk keadilan ? Hukum tidak selalu menjamin keadilan. Namun dipastikan dapat memberi ketertiban.

                Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan
-          firmitas
-          utilitas
-          venustas


Pembangunan Antar Personal

                Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

                Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

                Owner menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan, baik dengan penunjukan langsung atau  dengan proses tender.

Konsultan perencana (arsitek) melakukan konsultasi dengan owner dalam proses perencanaan, sehingga mendapatkan sebanyak mungkin informasi yang menjadi keinginan owner atas bangunan yang diingnkan.
  
               Konsultan perencana (arsitek) menuangkan produknya dalam sebuah gambar desain (gambar kerja) yang jelas dan detail, dengan RAB yang digunakan sebagai OE (owner estimate) dalam tender pelaksanaan.
 
                Untuk memastikan prosedur dan metode kerja berjalan baik dan hasil pekerjaan pekerjaan yang baik, adanya unsur pendukung yang melibatkan konsultan pengawas untuk melaksanakan projek tersebut.


Pembangunan dengan peran masyarakat

                Konsekuensi logis dari pernyataan bahwa pelaksanaan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan.
   
                Pelibatan masyarakat dalam urusan-urusan publik yang merupakan pencerminan dari hak demokrasi inilah yang lazim dikenal dengan istilah peran serta atau biasa dipadankan dengan istilah partisipasi masyarakat (public participation, inspraak).

Tujuan…
Model pembangunan yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan dengan cara memadukan antara peran pemerintah dan peran serta masyarakat secara serasi dan proporsional. adalah antara lain untuk:

-Meningkatkan produksi dan produktivitas;
-Meningkatkan pemerataan dalam memperoleh sumber pendapatan, jasa pemerintahan, dan pelayanan publik;
-Menyediakan kesempatan kerja;
-Meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri;
-Menumbuhkan keterlibatan masyarakat secara genuine;
-Mempertegas titik keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemanfaatan dan pelestarian.

                Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan bagian dari prinsip demokrasi.  Salah satu prasyarat utama dalam mewujudkan partisipasi itu adalah adanya keterbukaan dan transparansi.

                Asas keterbukaan (openness) mengandung sekurang-kurangnya 5 (lima) unsur utama yang memungkinkan peran serta masyarakat itu dapat terjadi, yakni :

-Hak untuk mengetahui
-Hak untuk memikirkan
-Hak untuk menyatakan pendapat
-Hak untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
-Hak untuk mengawasi pelaksanaan keputusan. 

Contoh Perjanjian Kontrak Kerja 





http://k-awan.blogspot.co.id/2015/10/projeck-pembangunan-rumah-tinggal-serta.html
https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/09/30/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
http://rozaliamulaputri.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerjasama-antara-pihak.html
Jurnal Administrasi Publik, Volume 11 Nomor 2, Oktober 2014 ISSN 1412-7040 Asep Warlan Yusuf
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar