Sabtu, 26 November 2016

Sekolah Swasta dan Negeri




            Sekolah negeri maupun swasta sama-sama ada yang berkualitas bagus, sedang, dan rendah. Belajar di sekolah negeri atau swasta memang mempunyai sensasi yang berbeda bagi para peserta didiknya. Di pedesaan, biasanya sekolah negeri begitu banyak diminati karena biaya pendidikan yang relatif terjangkau. Sedangkan di kota-kota besar, sekolah swasta justru diminati karena fasilitas dan ketercapaian kompetensi peserta didik yang telah terbukti bagus.

            Rumor tak sedap pun bermuculan tentang perbedaan sekolah negeri dan sekolah swasta.  Tidak jarang pula masyarakat yang tidak tahu menahu akhirnya mengambil kesimpulan sepihak yang mengatakan bahwa sekolah negeri lebih baik dari sekolah swasta demikian pula sebaiknya.  Minimnya informasi yang diperoleh merupakan salah satu faktor pengambilan kesimpulan sepihak.


            Sekolah negeri maupun sekolah swasta memiliki karakteristik mereka sendiri, sehingga dengan karakteristik masing-masing akan menampilkan perbedaan antara yang satu dengan yang lain. Jika kita berpikir secara bijak, baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta memiliki tujuan yang sama seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

            Dengan cara dan karakteristik masing-masing, sekolah negeri dan sekolah swasta tentu telah berupaya untuk mencapai tujuan tersebut. Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Kelebihan dan Kekurangan Masuk Sekolah di SD, SMP, SMA Negeri dan Swasta di Indonesia. Oke langsung saja kita bahas ya..
 

Pola Pengajaran serta Program dan kurikulum

            Sekolah negeri memakai pola pengajaran yang sangat statis, Materi yang diberikan oleh guru dari sekolah negeri cenderung disampaikan dalam format satu arah atau feedback, artinya guru berceramah kepada murid-murid dan tidak ada timbal balik yang terjadi antara murid dan guru.

            Tidak seperti sekolah swasta yang biasanya memakai pola pengajaran secara dinamis. Hal ini akan sangat berbeda sekali dengan sekolah swasta yang penyampaian materi pelajaran biasanya disampaikan dalam bentuk diskusi antara guru dengan murid. (Sangdedi dan Imron Gozali, 2011)

            Sekolah negeri, baik SSN, RSBI, maupun SBI mau tidak mau harus menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah distandarisasi oleh Depdiknas, sedangkan sekolah swasta internasional umumnya menggunakan kurikulum internasional sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikannya, seperti kurikulum Cambridge, New York, Australia, New South Wales, dan Singapura.
 

Kompetensi lulusan sekolah swasta internasional dengan sekolah KTSP pun berbeda. Banyak ditemukan kasus bahwa siswa-siswi sekolah swasta internasional kesulitan menyelesaikan soal-soal ujian negara maupun ujian masuk universitas di dalam negeri.

            Sebaliknya, siswa-siswi sekolah KTSP sering juga kesulitan menyelesaikan ujian yang disediakan oleh kurikulum internasional, seperti Cambridge O Level Test maupun Cambridge A Level Test. Tentu saja karena ada perbedaan tujuan, konten, dan strategi pembelajaran antara kurikulum kita dengan kurikulum internasional. (Risma, 2011)
 



  • Prosedur Pengajuan ijin Pendirian Sekolah yaitu: 
  1. Pemrakasa/penyelenggara/yayasan/Panitia : mengajukan usul rencana pendirian sekolah baru kepada Bupati untuk sekolah negeri dan Kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk sekolah swasta; 
  2. Setelah menerima masukan dari Tim Penilai serta hasil study kelayakan atas rencana pendirian sekolah baru Bupati dan atau Kepala Dinas Pendidikan akan memberikan jawaban tentang persetujuan/penolakan kepada Pemrakasa/Penyelenggara/Panitia Pendiri sekolah Baru ; 
  3. Setelah mendapatkan pertimbangan persetujuan. Pemrakasa/Panitia/Penyelenggara sekolah : mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Bupati / Kepala Dinas pendidikan, Sekretariat Tim Penilai Pendirian sekolah baru Sub Bag Penyusunan Program untuk diproses lebih lanjut 
  • Waktu penyelesaian 
  1. Selambat-lambatnya 3 bulan ; Pemrakasa/ Penyelenggara/ Panitia Pendiri sekolah wajib menerina tentang persetujuan/penolakan atas rencana pendirian dari Dinas Pendidikan berdasarkan hasil study kelayakan, masukan dari tim penilai , rencana tata ruang ( RUTR) dan masukan dari instansi terkait ( untuk sekolah negeri ). 
  2. Selambat-lambatnya 2 tahun Setelah mendapatkan pertimbangan persetujuan, Pemrakasa melalui panitia pendiri sekolah : mengajukan usul pendirian sekolah dengan kelengkapan persyaratan kepada kepada Bupati untuk sekolah negeri dan Kepala Dinas pendidikan untuk sekolah swasta 
  3. Selambat-lambatnya 1 minggu , Kepala Dinas Pendidikan menetapkan ijin pendirian sekolah swasta yang memenuhi syarat dan mengusulkan penetapan pendirian sekolah Negeri kepada Bupati 
1.1 Study kelayakan pendirian sekolah, berisi :
  • Latar belakang 
  • Bentuk dan nama sekolah 
  • Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat 
  • Sumber peserta didik 
  • Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya 
  • Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana 
  • Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan 
  • Peta pendidikan 
  • Kesimpulan study kelayakan 
1.2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil study kelayakan, memuat materi komponen sebagai berikut :
  • Visi dan Misi Sekolah 
  • Kurikulum 
  • Peserta Didik 
  • Ketenagaan 
  • Sarana dan Prasarana 
  • Organisasi 
  • Pembiayaan 
  • Manajemen Sekolah 
  • Peran Serta Masyarakat 
  • Rencana Pentahapan Pelaksanaan (jangka pendek & jangka panjang) 
1.3. Lampiran, terdiri dari :
  • Salinan sah akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah/yayasan (dilegalisir) 
  • Bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) 

TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENDIRIAN SEKOLAH
  1. Usul pendirian sekolah dari yayasan, atau proposal 
  2. Daftar nama susunan pengurus yayasan penyelenggara sekolah 
  3. Gambar/ Denah tanah, gedung dan dilengkapi dengan foto gedung dari depan, samping kiri, samping kanan ukuran postcard 
  4. Surat persetujuan Kepala Desa/ Lurah yang dikuatkan oleh Camat setempat 
  5. Rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan khusus bagi sekolah yang berlokasi di daerah rawan kemacetan 
  7. Daftar fasilitas ruangan yang tersedia 
  8. Daftar tingkat pendidikan Kepala Sekolah/ Guru dan Staf Administrasi 
  9. Daftar banyak sekolah sejenis radius 0-2 km 
  10. Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan atau ketentuan yang berlaku (pernyataan kemampuan) 
  11. Keterangan Kepala Sekolah/ Guru (SK dari Yayasan) 
  12. Fotokopy Ijazah Kepala Sekolah, Guru dan Staf Administrasi 
  13. Memiliki 1 (satu) kelompok belajar dengan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anak didik (daftar nama siswa) 
  14. Daftar tingkatan pendidikan yang dikelola yayasan 
  15. Keterangan kualitas gedung 
  16. SKCK atas nama Ketua dan Sekretaris Yayasan, Kepala Sekolah dan Guru 
  17. Fotokopy surat kepemilikan tanah dan gedung 

Contoh Susunan Organisasi

 Swasta (SD Harapan Mulia Denpasar)

Negeri (SD Negeri Kranganyar 1 Demak)


http://www.kuipperschool.com/2015/04/inilah-pedoman-umum-prosedur-pendirian.html

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus